Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 7 |
Dikunjungi | 28426207 |
Agenda
January 2025 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Tindak Pidana Umum
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan teknis;
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan Negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang di atur diluar kitab undang-undang hukum pidana;
- Pengendalian dan pelaksanaan penetapan hakim serta putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya;
- Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi serta pemberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
- Penyiapan saran, konsepsi tentang pendapat dan pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dana masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
- Pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan;
- Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana umum;
- Pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan.
Seksi Tindak Pidana Umum terdiri dari :
- Sub seksi Prapenuntutan
Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan urusan pemberian bimbingan, pengendalian dan petunjuk mengenai penerimaan pemberitahuan penyidikan, penghentian penyidikan, hasil penyidikan serta penerimaan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti/sitaan, mengadministrasikan serta mendokumentasikannya.
- Sub seksi Penuntutan;
Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan terhadap perkara tindak pidana umum hasil penyidikan penyidik serta pengadministrasian dan pendokumentasian.