Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 27511147 |
Agenda
December 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Perdata dan Tata Usaha Negara
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain dalam mewakili kepentingan negara, pemerintah, BUMN dan BUMD serta pelayanan hukum kepada masyarakat, di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam melaksanakan tugasnya dipimpin oleh Kepala Seksi, seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dibidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- Pengendalian penegakan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain dalam mewakili kepentingan negara dan pemerintah, BUMN, BUMD serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat;
- Pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti rugi dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
- Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah, BUMN, BUMD tidak menjadi tergugat;
- Pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun diluar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dan Tata Usaha Negara dari negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus;
- Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negata di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
- Pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum;
- Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri bersangkutan;
- Menyiapkan bahan pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain yang diberikan kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat dalam bidang perdata dan tata usaha negara./ashary