
Tindak Pidana Khusus
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kegiatan penyelidikan. penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- Penyiapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
- Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, dan putusan pidana pengawasan serta tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya;
- Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana khusus;
- Penyiapan bahan saran konsepsi tentang pendapat atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum;
- Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat pada seksi tindak pidana khusus./domi