
Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 29354847 |
Agenda
February 2025 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti
SEKSI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
Bahwa Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti diatur di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 Tanggal 20 Juli 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yaitu di dalam Pasal 1009 s/d Pasal 1012;
Kewenangan dan Tugas Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan diatur di dalam Pasal 1009 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 Tanggal 20 Juli 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia :
Melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus;
Fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1010 antara lain :
Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi : Pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, peneyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;
Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
Pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
Adapun Tugas Sub Seksi Barang Bukti adalah :
Melakukan pencatatan benda sitaan dan barang bukti pada register, buku register pembantu, label dan kartu barang bukti, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian atau pengelompokan barang bukti, penitipan pemeliharaan barang bukti, melakukan kontrol barang bukti secara berkala, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang, serta laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan benda sitaan dan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap penyidikan dan penuntutan;
Tugas Sub Seksi Barang Rampasan adalah :
Pencatatan barang rampasan pada register, buku register pembantu, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, pencocokkan dan pengidentifikasian fisik barang rampasan sesuai dengan dokumen pendukung, menyiapkan administrasi barang rampasan, mengklasifikasikan atau mengelompokkan barang rampasan, menyediakan dokumen pendukung atas fisik barang rampasan, perencanaan dan penyelesaian barang rampasan, tindakan hukum dalam penyelesaian barang rampasan serta laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan barang rampasan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap eksekusi.
Bahwa Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Sleman terdapat layanan kepada publik (masyarakat) yaitu :
“LAYANAN ANTAR BB” dengan mobil barang bukti Kejari Sleman gratis tanpa dipungut biaya yaitu mengantarkan barang bukti yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang amar putusannya dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak (sesuai bunyi amar putusan pengadilan).