Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 27511310 |
Agenda
December 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Kejari Sleman
Gambaran Umum Mengenai Kejaksaan Negeri Sleman
Kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten, kotamadya atau kota administratif dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kotamadya dan atau kota administratif adalah Kejaksaan Negeri, dengan demikian lembaga kejaksaan yang ada di Kabupaten Sleman adalah Kejaksaan Negeri Sleman termasuk tipe A berdasarkan jumlah pegawai, dan jumlah perkara yang masuk pada Kejaksaan Negeri Sleman. Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Kejaksaan Negeri tipe A yang berkedudukan di Kabupaten Sleman adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dengan kewenangannya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dengan landasan hukum yaitu:
1. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Perpres No. 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Perja No. PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
4. Perja No. PER-006/A/JA/09/2019 Perubahan atas Perja No. PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
4. Perja No. PER-001/A/JA/04/2021 Perubahan ke-2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
5. Perja No. PER-001/A/JA/01/2022 Perubahan ke-3 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
5. Perja No. PER-003/A/JA/08/2024 Perubahan ke-4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Negeri Sleman pada tahun 2013 berhasil mendapatkan penghargaan Sidhakarya sebagai Kejaksaan Negeri Tipe A Terbaik I seluruh Indonesia dan tahun 2015 mendapat penghargaan yang sama sebagai terbaik III. Kejaksaan Negeri Sleman sudah melakukan inovasi-inovasi di bidan teknologi informasi seperti pada tahun 2013 meluncurkan program SIKENES atau Sistem Informasi Kejaksaan Negeri Sleman, sistem yang terintergrasi secara on line di setiap bidang tugas. Sedang pada tahun 2015 diluncurkan program Layanan Antar Barang Bukti dan SITIOS (Sistem Tilang On Line Kejari Sleman). Kembali pada tahun 2016 Kejari Sleman membuat terobosan baru yaitu Sistem Layanan Publik (SIMALIK) yang dapat diakses secara on line dan diunduh melalui playstore juga terdapat Layanan Ijin Besuk On Line ( SIJOLI) via SMS, OS Android dan website Kejari Sleman Selanjutnya tahun 2017 meluncurkan SIDABAN (Smart Data Bank Intelijen) Kejari Sleman
Tahun 2018 diluncurkan aplikasi via web LOKET TILANG yang bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar pembayaran denda tilang serta pengambilan barang bukti tilang.
Selain itu mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenangnya serta fungsi di wilayah hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung serta tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, fungsi dari tugas–tugas tersebut adalah :
1. Perumusan kebijaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta memberikan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
2. Penyelenggaraan dan pelaksanaaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
3. Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana;
4. Pelaksanaan pengaman hukum di bidang intelijen yustisial, di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan, dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah, dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
5. Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
6. Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Susunan organisasi Kejaksaan Negeri Tipe A terdiri dari :
1. Kepala Kejaksaan Negeri
Tugasnya adalah memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan dilingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berhasil guna dan berdaya guna. Di samping itu juga memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi serta melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi.
2. Sub Bagian Pembinaan
Mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan atas manajemen dan melaksanakan pembangunan sarana, prasarana, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri dalam rangka memperlancar tugas.
3. Seksi Intelijen
Tugasnya adalah melakukan kegiatan intelijen di bidang politik, ideologi, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif, melaksanakan dan turut serta melaksanakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengaman pembangunan nasional dan hasil-hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
4. Seksi Tindak Pidana Umum
Mempunyai tugas melakukan dan atau mengendalikan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan cepat bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
5. Seksi Tindak Pidana Khusus
Tugas yang dimiliki oleh seksi tindak pidana khusus yaitu melakukan dan atau mengendalikan kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya kepada negara, pemerintah dan masyarakat di bidang pidana khusus.
6. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Mempunyai tugas mewakili pemerintah dalam berperkara dengan masyarakat umum, sebagai Jaksa Pengacara Negara dan saling terkait erat dengan bidang tindak pidana khusus.
7. Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Jumlah pegawai Kejaksaan Negeri Sleman sampai dengan bulan Juli tahun 2019 sebanyak 91 (sembilan puluh satu) orang dengan perincian tenaga Jaksa berjumlah 28 orang dan tenaga Tata Usaha berjumlah 63 orang.
1. VISI
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Sleman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menyadari sepenuhnya atas tantangan dan tuntutan masyarakat yang sangat mendesak atas pelayanan dan penegakan hukum di era reformasi, maka kejaksaan sebagai organisasi menetapkan visinya yaitu :
“Terciptanya aparatur kejaksaan yang profesional dengan dilandasi integritas moral yang tinggi untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia ”.
Penetapan Visi sebagai bagian dari perencanaan strategis merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan suatu organisasi. Visi tidak hanya penting pada waktu mulai berkarya, tetapi juga pada kehidupan organisasi itu. Selanjutnya kehidupan organisasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan internal dan lingkungan eksternal, oleh karenanya visi organisasi juga harus menyesuaikan dengan perubahan tersebut dan jika memang perlu visi dapat diubah dan disempurnakan.
2. MISI
Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, setiap instansi pemerintah harus mempunyai Misi yang jelas. Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan Misi membawa organisasi kepada suatu fokus. Oleh karenanya, misi mendesak yang perlu segera dilaksanakan sebagai perwujudan Visi Kejaksaan adalah:
a. Menyatukan tata pikir, tata laku dan tata kerja dalam penegakan hukum;
b. Meningkatkan profesionalisme aparatur dilandasi integritas kepribadian dan disiplin yang tangguh dalam upaya penegakan supremasi hukum;
c. Melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan mengingat norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan serta memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat;
d. Optimalisasi pemberantasan KKN;
e. Meningkatkan pelayanan hukum dan pertanggung jawaban publik.
1. Letak Wilayah
Secara Geografis Kabupaten Sleman terletak diantara 110° 33' 00? dan 110° 13' 00? Bujur Timur, 7° 34' 51? dan 7° 47' 30? Lintang Selatan. Wilayah Kabupaten Sleman sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Propinsi Jawa Tengah, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo, Propinsi DIY dan Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah dan sebelah selatan berbatasan dengan Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunung Kidul, Propinsi D.I.Yogyakarta.
2. Luas Wilayah
Luas Wilayah Kabupaten Sleman adalah 57.482 Ha atau 574,82 Km2 atau sekitar 18% dari luas Propinsi Daerah Istimewa Jogjakarta 3.185,80 Km2,dengan jarak terjauh Utara – Selatan 32 Km,Timur – Barat 35 Km. Secara administratif terdiri 17 wilayah Kecamatan, 86 Desa, dan 1.212 Dusun.- diek