Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAMBANG YUNIANTO, S.H,.M.H.
NIP: 197806252001121003
NRP: 40278084
Jabatan: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA UTAMA PRATAMA / IV b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: R A DINI PUTRI KUSHARJANTI, S.S., S.H., MPA
NIP: 196904171994032001
NRP: 4946982
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : ADI WIRA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: MURTI ARI WIBOWO, S.H.M.H.
NIP: 198503192009121001
NRP: 61085337
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: DWI NANDA SAPUTRA, S.H.M.H.
NIP: 19810504 2007031003
NRP: 60781096
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: INDRA APRIO HANDRY SARAGIH, S.H., M.H.Li.
NIP: 197904102005011011
NRP: 60579089
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ARI HANI SAPUTRI, S.H., M.H.
NIP: 198201312005012002
NRP: 60582230
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NOVITASARI, S.H., M.H
NIP: 198211192007122001
NRP: 60882245
Jabatan: KEPALA SEKSI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: HERDITAMA GALIH FIRMANSYAH, S.H.
NIP: 199502082014031001
NRP: 41495298
Jabatan: KEPALA URUSAN PERLENGKAPAN
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ROSALIA DEVI KUSUMANINGRUM, S.H.
NIP: 199409112018012005
NRP: 61894452
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN UPAYA HUKUM LUAR BIASA DAN EKSEKUSI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 9
Dikunjungi 43879365

Agenda

April 2026
MSSRKJS
1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30

    Tanggapan Kejaksaan terhadap Vonis Ferdy Sambo, CS

    Tanggapan Kejaksaan terhadap Vonis Ferdy Sambo, CS

    17 Februari 2023 - Berita

    Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman mati, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis 13 tahun penjara, dengan ini kami menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut yaitu:
    1. Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
    2. Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.
    3. Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
    Selanjutnya terhadap perkara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal yaitu:
    1. Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.
    2. Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.
    3. Terhadap perkara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.

    - OSR - (#15570 views)

      Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

    Komentar Untuk Berita Ini (0)