Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 9 |
| Dikunjungi | 43918660 |
Agenda
| April 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | ||
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Peresmian Rumah Restorative Justice“Adhyaksa Rembug Desa” Kejari Sleman
Peresmian Rumah Restorative Justice“Adhyaksa Rembug Desa” Kejari Sleman
08 Juni 2022 - Kegiatan

Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H. dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Widagdo, S.H. meresmikan Rumah Restorative Justice“Adhyaksa Rembug Desa” di Kantor Kalurahan Tridadi, Sleman, pada hari Rabu (08/06/2022). Pada kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sleman, Kepala Lapas Sleman dan Kepala BNNK Sleman.
Peresmian diawali dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H. Kemudian dilanjutkan dengan Pembacaaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama Tersangka SPH dan Tersangka NM, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Ketetapan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta kepada Tersangka SPH dan Tersangka NM.
Dilanjutkan dengan peninjauan ke Ruangan Restorative Justice dengan diikuti oleh Jajaran Kejaksaan dan Tamu Undangan, kemudian dilanjutkan dengan pengguntingan pita simbolik peresmian.
Di Rumah Restorative Justice“Adhyaksa Rembug Desa, Para Jaksa Penuntut Umum di Lingkungan Kejaksaan Negeri Sleman akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak dengan memedomani Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 untuk dapat menyelesaikan perkara Pidum yang memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice sesuai pasal 4 dan 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Diaplikasikan juga dengan memperhatikan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. Akan tetapi, dalam mekanismenya pelaksanaan kebijakan restorative justice akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif). Hal ini dikarenakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah mengatur syarat – syarat bagi orang yang berhak menerima Restorative Justice diantaranya : Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan; Ancaman Hukum dari Tindak Pidana yang dilakukan tidak lebih dari 5 tahun; Kerugian materiil yang ditimbulkan dibawah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan Adanya kesepakatan antara pelaku, korban dan masyarakat #kejarisleman #kejatijogja #kejaksaanri #restorativejustice #kejaksaan
- OSR - (#31833 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




