Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 8 |
| Dikunjungi | 45275043 |
Agenda
| June 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Home » Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap Il) dari Penyidik Satgas Antimafia Bola Bareskrim Mabes Polri
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap Il) dari Penyidik Satgas Antimafia Bola Bareskrim Mabes Polri
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap Il) dari Penyidik Satgas Antimafia Bola Bareskrim Mabes Polri
18 Januari 2024 - Kegiatan

Kamis (18/01/2024) Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap Il) dari Penyidik Satgas Antimafia Bola Bareskrim Mabes Polri, Perkara Pidana Umum Pengaturan Skor (Match Fixing) Dalam Pertandingan Liga 2 Tahun 2018, yang dilaksanakan pada tanggal 06 November 2018 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa TH, DRN (3) TH), K (35 TH), EP 145 TH), AS (77 1H) dan R.
Penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara para tersangka balk sebagai Pemberi Suap maupun Penerima Suap dari pihak wasit dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).
Pada saat dilaksanakan pertandingan antara PSS SLEMAN VS MADURA FC tanggal 06 November 2018 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, tersangka M. RP bertugas selaku wasit tengah, tersangka K bertugas selaku asisten wasit 1, tersangka AS bertugas selaku Wasit Cadangan dan tersangka R bertugas selaku Asisten wasit 2 beberapa kali memberikan advantage/keuntungan kepada tim tuan rumah PSS Sleman, hal tersebut berdasarkan beberapa kejadian dalam pertandingan. Setelah pertandingan selesai yang dimenangkan oleh Klub PSS Sleman dengan skor 1:0 tersangka M. RP, tersangka K, tertsangka AS dan tersangka R kembali ke Hotel Satori Yogyakarta.
Selanjutnya GASN (DPO) mengambil uang ke Klub PSS
Sleman sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui saksi PUDJI PRASETYO, kemudian tersangka KM dan
GASN (DPO) datang ke kamar tersangka K dan tersangka RP di kamar 517, selanjutnya tersangka KM meminta tersangka K untuk memanggil tersangka AS dan tersangka R. Setelah berkumpul kemudian tersangka KM dan GASN (DPO)
menyerahkan paper bag berisi uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan diletakkan di atas tempat tidur.
Perbuatan para tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 11 tahun 1980
tentang Tindak Pidana Suap Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- OSR - (#17523 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




