Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 1 |
| Dikunjungi | 43899011 |
Agenda
| April 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
| 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
| 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
| 29 | 30 | |||||
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Penghentian Penuntututan berdasarkan Keadilan Restorative
Penghentian Penuntututan berdasarkan Keadilan Restorative
29 September 2022 - Kegiatan

Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022, Pukul 10.00 WIB. Telah diadakan kegiatan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara Painah Als Bu Wiji Binti Karyo Tomo (Alm) Melanggar Pasal 362 KUHP Atau Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP yang bertempat di Rumah Restorative Justice “Adhyaksa Rembug Desa” di Kantor Kalurahan Tridadi, Sleman.
Bahwa menurut pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, yaitu pada tanggal 16 September 2022 antara korban dan tersangka tercapai kesepakatan perdamaian dihadapan saksi dan tokoh masyarakat, yaitu sdr Amin Sarjito (Lurah Hargobinangun), dan Kecuk Sumardi (Dukuh Kaliurang Barat), Kemudian hal tersebut dikuatkan pada saat upaya perdamaian di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Sleman pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 dan tercapai perdamaian tanpa syarat; serta adanya respon positif dari masyarakat.
Bahwa dilaksanakannya RESTORATIVE JUSTICE (RJ) dalam rangka menempuh penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan dengan cara mediasi antara pelaku dengan korban. #restorativejustice #kejaksaanri# #jampidumkejaksaanri #kejatijogja #kejarisleman #jampidumkejaksaanri #kejaksaanhebat #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #jaksa #jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat #BanggaMelayaniBangsa #penguatanbirokrasi
- OSR - (#20230 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




