Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAMBANG YUNIANTO, S.H,.M.H.
NIP: 197806252001121003
NRP: 40278084
Jabatan: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA UTAMA PRATAMA / IV b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: R A DINI PUTRI KUSHARJANTI, S.S., S.H., MPA
NIP: 196904171994032001
NRP: 4946982
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : ADI WIRA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: MURTI ARI WIBOWO, S.H.M.H.
NIP: 198503192009121001
NRP: 61085337
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: DWI NANDA SAPUTRA, S.H.M.H.
NIP: 19810504 2007031003
NRP: 60781096
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: INDRA APRIO HANDRY SARAGIH, S.H., M.H.Li.
NIP: 197904102005011011
NRP: 60579089
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ARI HANI SAPUTRI, S.H., M.H.
NIP: 198201312005012002
NRP: 60582230
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NOVITASARI, S.H., M.H
NIP: 198211192007122001
NRP: 60882245
Jabatan: KEPALA SEKSI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: HERDITAMA GALIH FIRMANSYAH, S.H.
NIP: 199502082014031001
NRP: 41495298
Jabatan: KEPALA URUSAN PERLENGKAPAN
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ROSALIA DEVI KUSUMANINGRUM, S.H.
NIP: 199409112018012005
NRP: 61894452
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN UPAYA HUKUM LUAR BIASA DAN EKSEKUSI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 7
Dikunjungi 43992276

Agenda

April 2026
MSSRKJS
123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930

    PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN 2015

    PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN 2015

    10 September 2015 - Berita

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman selaku eksekutor perkara melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (10/9).

    Barang bukti ini diantaranya 9.628 botol jamu tanpa izin edar hasil sitaan dari tangan warga Durenan RT 02 RW 12, Desa Tridadi, Kecamatan/Kabupaten Sleman.

    Tersangka atas nama Giatmana Sularta (40) telah dijatuhi vonis oleh majelis PN Sleman pada 30 Juni 2015. Hukumannya berupa denda Rp 6 juta subsider dua bulan kurungan.

    Tersangka dinyatakan bersalah melakukan praktik farmasi padahal tidak memiliki kewenangan dan keahlian. Hal ini sesuai ketentuan pasal 198 UU Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomer 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

    “Produk ini membahayakan karena tidak layak konsumsi. Setelah putusan dinyatakan inkrah, segera kami lakukan pemusnahan karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan,” kata Kepala Kejari Sleman Nikolaus Kondomo.

    Berdasar pemeriksaan pengadilan, produsen jamu tersebut mencantumkan izin BPOM palsu pada kemasan produknya. Alamat yang tertulis yakni sebuah perusahaan di Jawa Timur ternyata juga fiktif.

    Kasi Penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta, Suliyanto menambahkan, produksi jamu itu melanggar aturan karena terdapat kandungan zat kimia. Padahal sesuai peraturan, proses pembuatan obat tradisional tidak boleh ditambah bahan kimia.

    Dari hasil pemeriksaan laboratorium, beberapa kandungan bahan kimianya antara lain phenyl butazon, dan antalgin. Jika diminum tanpa aturan, zat tersebut dapat mengakibatkan penyakit ginjal dan liver.

    Pemusnahan ribuan botol jamu itu dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat stom. Selain jamu ilegal, Kejari Sleman juga memusnahkan ribuan butir pil psikotropika dan obat keras daftar G. Jenisnya antara lain riklona, lexotan, inex, camlet, neuralgin RX, melanox cream, dan alprazolam.

    Selain itu turut pula dimusnahkan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai total Rp 11,9 juta. Uang palsu ini merupakan barang bukti dari tiga perkara dari kurun tahun 2013 sampai 2015. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

    (#12615 views)

      Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

    Komentar Untuk Berita Ini (0)