Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAMBANG YUNIANTO, S.H,.M.H.
NIP: 197806252001121003
NRP: 40278084
Jabatan: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA UTAMA PRATAMA / IV b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: R A DINI PUTRI KUSHARJANTI, S.S., S.H., MPA
NIP: 196904171994032001
NRP: 4946982
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : ADI WIRA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: MURTI ARI WIBOWO, S.H.M.H.
NIP: 198503192009121001
NRP: 61085337
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: DWI NANDA SAPUTRA, S.H.M.H.
NIP: 19810504 2007031003
NRP: 60781096
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: INDRA APRIO HANDRY SARAGIH, S.H., M.H.Li.
NIP: 197904102005011011
NRP: 60579089
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ARI HANI SAPUTRI, S.H., M.H.
NIP: 198201312005012002
NRP: 60582230
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NOVITASARI, S.H., M.H
NIP: 198211192007122001
NRP: 60882245
Jabatan: KEPALA SEKSI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: HERDITAMA GALIH FIRMANSYAH, S.H.
NIP: 199502082014031001
NRP: 41495298
Jabatan: KEPALA URUSAN PERLENGKAPAN
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ROSALIA DEVI KUSUMANINGRUM, S.H.
NIP: 199409112018012005
NRP: 61894452
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN UPAYA HUKUM LUAR BIASA DAN EKSEKUSI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 8
Dikunjungi 43983272

Agenda

April 2026
MSSRKJS
123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930

    Kejati DIY Tahan Tersangka Penipuan 60 Milyar

    Kejati DIY Tahan Tersangka Penipuan 60 Milyar

    11 Januari 2017 - Berita

    Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terima pelimpahan tahap dua dari Polda DIY kasus  penipuan proyek  senilai  Rp 60 miliar  dan  langsung menahan tersangka RY (52) , Rabu (11/1/2017).


    “ Hari ini (11/1)  pelimpahan berkas  tahap dua sekaligus  tersangka RY dari penyidik Polda DIY ke penuntut umum. Karena kerugiannya cukup besar, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan  barang bukti maka langsung kami tahan, saat di Polda sudah  ditahan, “ beber  Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY,  Kusuma Bulo Jaya SH kepada wartawan.

     

    Modus tersangka  warga Perumahan Sangrilla, desa  Sendangadi, kecamatan Mlati Sleman ini dengan cara melakukan  kerjasama  pendirian  hotel di wilayah Medan, Sumatera Utara kepada korban DR Andrenyta Meliala.  Namun pekerjaanya  terhenti padahal uang telah diserahkan pada tersangka.


    “Korban  Andrenyta Meliala selaku Direktur  PT  Neo Persada menyerahkan  proyek pembangunan  hotel kepada tersangka, namun realisasinya   tidak sesuai yang dijanjikan,  takterselesaikan  secara menyeluruh, ternyata uang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, “jelas dia.


    Ditambahkan  mantan Kasi Pidsus Kejari Madiun ini, yang bersangkutan disangkakan pasal berlapis. “Kepada tersangka diterapkan Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan pasal 263 ayat 2 KUHP,” pungkasnya.

    YOGYAKARTA (info-jogja.com) – Penulis : Eko Purwono

    - OSR - (#17572 views)

      Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

    Komentar Untuk Berita Ini (0)