Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 7 |
| Dikunjungi | 48255347 |
Agenda
| September 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | ||||
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | |
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Home » Kejari Sleman Tempuh Pendekatan Restorative Justice dalam Dua Perkara Penyalahgunaan Narkotika
Kejari Sleman Tempuh Pendekatan Restorative Justice dalam Dua Perkara Penyalahgunaan Narkotika
Kejari Sleman Tempuh Pendekatan Restorative Justice dalam Dua Perkara Penyalahgunaan Narkotika
09 September 2026 - Kegiatan

Pada Rabu, 09 September 2026, Wakajati DIY, Andi Suharlis, S.H., M.H., memimpin Ekspose Permohonan Penghentian dua Perkara Tindak Pidana Umum dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Kejaksaan Negeri Sleman.
Pada kasus pertama, Tersangka EH (40 th), seorang buruh harian lepas asal Klaten, awalnya ditawari dan mengonsumsi sabu bersama Sdr. Pius (DPO) pada akhir April 2026 di Prambanan. Selanjutnya, pada Selasa, 26 Mei 2026, Tersangka kembali memesan sabu dari Sdr. Pius yang kemudian diletakkan di dekat tempat kerjanya di Komplek Pondok Pesantren MBS Yogyakarta, Bokoharjo, Prambanan, Sleman. Atas perbuatannya yang terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, hasil asesmen memutuskan agar Tersangka menjalani rehabilitasi medis dan sosial secara rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Rumah Sakit Grhasia.
Sementara itu pada kasus kedua, Tersangka ABC (20th) membeli 1 paket ganja seberat 1 gram seharga Rp150.000 via transfer SeaBank di Umbulmartani, Ngemplak, Sleman pada Sabtu, 27 Juni 2026, lalu melintingnya menjadi 3 linting di kostnya dan mengonsumsinya hingga habis. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik dan Berita Acara Asesmen Terpadu BNNP DIY tanggal 30 Juni 2026, Tersangka terbukti menyalahgunakan ganja namun direkomendasikan mendapat keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan ini diambil karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan bagian dari jaringan peredaran, barang bukti yang tersisa (0,28344 gram) berada di bawah ambang batas SEMA No. 4 Tahun 2010, serta diancam pidana kurang dari 5 tahun. Sebagai tindak lanjutnya, Tersangka ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial secara rawat inap selama 1 (satu) bulan di Rumah Sakit Grhasia.
Ekspose diikuti oleh Aspidum Kejati DIY, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati DIY, dan Kajari Sleman Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H., beserta jajaran.
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




