Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 5 |
| Dikunjungi | 43990463 |
Agenda
| April 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Kejari Sleman Penjarakan Tiga Tersangka
Kejari Sleman Penjarakan Tiga Tersangka
16 Maret 2016 - Berita

SLEMAN -Kejaksaan Tinggi DIY terima berkas P21 tiga tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (16/3/2016) pagi.
Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tony T. Spontana S.H. M.Hum melalui Kasipenkum Zulkardiman SH." Benar pada hari ini Rabu, 16/3/2016 Penyidik (PPNS) Kanwil DJP D.I. Yogyakarta telah menyerahkan tiga tersangka yakni HS alias HSB, UA, dan ASP beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta,"jelasnya kepada info-jogya.com di kantornya ,Rabu (16/3/2016) sore.
Penyerahan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan ini dilakukan setelah diperoleh kepastian dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta melalui Surat Nomor : B-3408/O.4.5/Ft.1/12/2015 tanggal 1 Desember 2015, Surat Nomor B-3698/O.4.5/Ft.1/12/2015 tanggal 23 Desember 2015, dan Surat Nomor: B-760/O.4.5/Ft.2/03/2016 tanggal 7 Maret 2016 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama HS alias HSB, ASP dan UA yang telah menyatakan lengkap (P-21), "paparnya.
Selanjutnya ketiganya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman pada hari ini juga.
"Saat ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman karena perkaranya di wilayah Sleman, "tutup Kasipenkum Kejati DIY ini.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Dyah Retnowati Astuti SH MH saat dikonfirmasi info-jogya.com menerangkan bahwa berkas P21 ketiga tersangka beserta barang bukti telah diterima." Berkas ketiga tersangka merupakan perkara yang dilimpahkan PPNS Kanwil DJP mereka adalah HS alias HSB, UA, dan ASP, tersangka HSB selaku pesero komanditer dari CV. TJ yang pada tahun 2009 dan 2010 melaporkan SPT Masa PPN yang diduga tidak benar dan telah memungut PPN namun tidak disetor ke Negara yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2010 ," kata mantan Asisten Pembinaan Kejati Lampung kepada wartawan info-jogya.com , Rabu (16/3/2026) sore.
Kata Dyah lagi, hari ini langsung dilakukan penahanan terhadap ketiganya, tersangka HSB dijerat dengan pasal 39 ayat (1) huruf d dan I tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) dan mengakibatkan Kerugian pada Pendapatan Negara kurang lebih Rp 330 juta dengan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda antara 2 - 4 kali jumlah pajak terutang .Sedangkan duatersangka UA dan ASP dikenakan Pasal 43 UU KUP.
Penulis : Eko Purwono (Info Jogja.com)


Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




