Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAMBANG YUNIANTO, S.H,.M.H.
NIP: 197806252001121003
NRP: 40278084
Jabatan: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA UTAMA PRATAMA / IV b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: R A DINI PUTRI KUSHARJANTI, S.S., S.H., MPA
NIP: 196904171994032001
NRP: 4946982
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : ADI WIRA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: MURTI ARI WIBOWO, S.H.M.H.
NIP: 198503192009121001
NRP: 61085337
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: DWI NANDA SAPUTRA, S.H.M.H.
NIP: 19810504 2007031003
NRP: 60781096
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: INDRA APRIO HANDRY SARAGIH, S.H., M.H.Li.
NIP: 197904102005011011
NRP: 60579089
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ARI HANI SAPUTRI, S.H., M.H.
NIP: 198201312005012002
NRP: 60582230
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NOVITASARI, S.H., M.H
NIP: 198211192007122001
NRP: 60882245
Jabatan: KEPALA SEKSI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: HERDITAMA GALIH FIRMANSYAH, S.H.
NIP: 199502082014031001
NRP: 41495298
Jabatan: KEPALA URUSAN PERLENGKAPAN
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ROSALIA DEVI KUSUMANINGRUM, S.H.
NIP: 199409112018012005
NRP: 61894452
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN UPAYA HUKUM LUAR BIASA DAN EKSEKUSI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 1
Dikunjungi 43931652

Agenda

April 2026
MSSRKJS
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930

    Kejari Sleman Eksekusi Bendaraha YIS

    Kejari Sleman Eksekusi Bendaraha YIS

    17 Maret 2022 - Kegiatan

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya mengeksekusi Bendahara Yogyakarta Independent School (YIS), Supriyanto. Dengan eksekusi ini Supriyanto harus menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Sleman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa.Kasipidum Kejari Sleman, Andika Ramadona SH mengatakan eksekusi telah dilaksanakan pada Senin (14/03/2022) lalu. Ia menegaskan, begitu menerima petikan putusan nomor 60K/Pid/22 pihaknya langsung melakukan koordinasi untuk segera melakukan eksekusi.
    “Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Andika Ramadona SH.
    Andika Ramadona menegaskan kasasi merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan. Sudah menjadi kewajiban Kejari Sleman untuk melaksanakan putusan dari kasasi, yakni dalam kasus ini melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
    Putusan MA menyatakan Supriyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat otentik. Dalam putusan tersebut juga menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
    Terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan, Andika Ramadona menegaskan hal itu menjadi hak bagi seorang terdakwa. Walau upaya PK ditempuh namun itu tak mempengaruhi eksekusi yang harus dilakukan terhadap Supriyanto.
    “Pasal 268 ayat 1 KUHAP mengatur bahwa pengajuan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan,” tegasnya.
    Dengan eksekusi ini, Supriyanto akan menjalani hukuman penjara kurang lebih selama 30 hari. Sebelumnya selama masa penyidikan dan persidangan terdakwa telah menjalani masa tahanan sekitar 5 bulan.
     
     
     

    - OSR - (#20769 views)

      Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

    Komentar Untuk Berita Ini (0)