Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 9 |
| Dikunjungi | 43975469 |
Agenda
| April 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | |||||
| 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
| 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
| 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Kejari Sleman Berhasil Tangkap Terhadap Daftar DPO
Kejari Sleman Berhasil Tangkap Terhadap Daftar DPO
05 Desember 2018 - Berita

Rabu (5/12/2018) pukul 12.30 WIB di PN Sleman, Tim dari Kejaksaan Negeri Sleman berhasil melakukan penangkapan terhadap Terpidana Dullah PB Siahaan sesaat setelah Terpidana selesai mengikuti sidang perdana Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Tim Kejari Sleman segera untuk mengeksekusi terpidana ke Lapas Klas II Sleman di Cebongan. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dengan No 2205K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 April 2014 bahwa terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Bahwa terpidana telah melanggar pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan diperkuat dengan putusan MA RI dinyatakan Dullah PB Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melanggar ketentuan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.
- OSR - (#25003 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




