Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 1 |
| Dikunjungi | 43973928 |
Agenda
| April 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Kejari Sleman Berhasil Menangkap DPO Kejari Manado
Kejari Sleman Berhasil Menangkap DPO Kejari Manado
02 Mei 2019 - Berita

Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekira pukul 16.00 WIB. bertempat di Jl. Pemuda Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sleman telah berhasil menangkap terpidana yang masuk dalam DPO atas permintaan bantuan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Manado.
Bahwa identitas terpidana tersebut yaitu:
|
Nama lengkap Tempat Lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal
Agama Pekerjaan Pendidikan |
: : : : : :
: : : |
Ir. PRAYITNO HIDAYAT Semarang 63 tahun/05 Juli 1956 Laki-laki Indonesia Perum. Walemanguni Blok H No. 1 Kelurahan Paal Lingkungan VIII Islam Pensiunan S-1 |
Penangkapan tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 1030.K/PID/2012 tanggal 22 Januari 2013 dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
Amar putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut pada pokoknya berbunyi: Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan pemohon kasasi II terdakwa Ir. PRAYITNO HIDAYAT. Sehingga dengan ditolaknya permohonan kasasi baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa, maka pelaksanaan pidana terhadap terdakwa mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 199/Pid.B/2011/PT. Mdo tanggal 20 Desember 2011. Yang mana bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut pada pokoknya berbunyi: Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan.
- OSR - (#23695 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




