Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 1 |
| Dikunjungi | 43959529 |
Agenda
| April 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melaksanakan atau mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melaksanakan atau mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA)
07 Juni 2021 - Kegiatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melaksanakan atau mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 393K/Pid/2021, tertanggal 28 April 2021 pada hari Senin, 7 Juni 2021. Dalam putusan itu, Majelis Hakim MA yang menangani perkara tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Cerah Maya Sulistyantari (41), warga Dukuh Ngentak RT 03 Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau Sembego RT 14/RW 38 Maguwoharjo, Depok, Sleman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Karena itu, Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Cerah Maya Sulistyantari dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Majelis Hakim MA juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan anggota Dr Gazalba Saleh SH MH dan Dr Desnayeti M SH MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Slemn Nomor 21/Pid.B/2020/PN Slm,tanggal 5 November 2020.
Untuk melaksanakan putusan tersebut, pada 2 Juni 2021 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sleman Andika Romadona SH memanggil Terdakwa Cerah Maya Suliistyantari untuk menghadap Jakas Penuntut Umum Kejari Sleman Hanifah pada hari Senin, 7 Juni 2021, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Terpidana Cerah Maya Sulistyantari pun memenuhi panggilan tersebut pada hari Senin, 7 Juni 2021, dan selanjutnya dibawa dengan Mobil Tahanan Kejari Sleman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wonosari, Gunungkidul untuk menjalani hukuman penjara selama 1,6 tahun dipotong 1/3 masa tahanan kota.

Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




