Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 5 |
| Dikunjungi | 43968195 |
Agenda
| April 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | ||||||
| 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
| 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
| 30 | ||||||
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Jaksa Kejari Sleman Eksekusi Terpidana Korupsi
Jaksa Kejari Sleman Eksekusi Terpidana Korupsi
27 Juli 2020 - Kegiatan

Jaksa Tipikor pada Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Supriyono dengan memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta dengan berdasar pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3663 K/PID.SUS/2019 tanggal 20 November 2020. Terpidana Supriyono telah melanggar pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI terpidana Supriyono dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 subsidair pidana kurungan selama 1 bulan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 58.090.000,00 untuk disetorkan ke kas Negara. Senin, 27/07/2020
- OSR - (#20073 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




