Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 1 |
| Dikunjungi | 43963309 |
Agenda
| April 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | ||||
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Ekspose rencana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Ekspose rencana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
26 Februari 2021 - Kegiatan

Ekspose rencana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, perkara tindak pidana penganiayaan dimana antara tersangka dan korban telah tercapai perdamaian dihadapan Perangkat Desa dan Perangkat Dusun serta diberikan biaya pengobatan kepada korban, dengan hasil disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang menjadi salah satu prioritas program Jaksa Agung untuk menghadirkan keadilan di masyarakat, terhadap perkara yang pelakunya belum pernah dipidana, ancaman pidana 5 tahun kebawah, dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-. Jumat, 26 Februari 2021#kejarisleman #kejatijojga #kejaksaanri
- OSR - (#53627 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




