Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 9 |
| Dikunjungi | 45188049 |
Agenda
| June 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | ||||
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Home » Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
10 Juli 2024 - Kegiatan

Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara atas nama tersangka berinisial IDS yang melanggar Kesatu : Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 35 Tahun 2014 sebagaimana dirubah UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Kedua : Pasal 351 ayat (1).
Ekspose dipimpin oleh Direktur T.P.Oharda pada Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H, Koordinator pada JAMPidum, Kajati DIY Ahelya Abustam, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, S.H., Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavianus Mangotan, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si.,serta Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, S.E., S.H., M.H dan JaksaFungsional Kejari Sleman.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimanaketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No.15Tahun 2020 tentang Penghentian PenuntutanBerdasarkan Keadilan Restoratif diantaranyasebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukantindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan olehtersangka diancam dengan pidana penjaratidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3.Bahwa antara tersangka dan korban telahmembuat kesepatakan perdamaian.
4. Tersangka telah membiayai biayapengobatan kepada korban
5. Masyarakat merespon positif.
- OSR - (#17918 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




