
Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 36736439 |
Agenda
October 2025 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | ||||||
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
30 | 31 |
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Eksekusi terhadap Lurah Non Aktif Kalurahan Trihanggo
Eksekusi terhadap Lurah Non Aktif Kalurahan Trihanggo
24 September 2025 - Kegiatan
Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Putra Fajar Yunior (Lurah non aktif Kalurahan Trihanggo). Eksekusi dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Yogyakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 September 2025 yang telah berkuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Menurut majelis Hakim dalam putusannya terdakwa Putra Fajar Yunior selaku Lurah Trihanggo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kalurahan Trihanggo karena menerima sesuatu dalam jabatannya selaku lurah dari pihak yang akan menggunakan tanah kalurahan untuk digunakan sebagai tempat usaha tanpa ada izin Gubernur D.I.Yogyakarta melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Kejaksaan Negeri Sleman terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sleman.
- OSR - (#15 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook