Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 23593755 |
Agenda
May 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 | 31 |
- 18.05.2022
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Penangkapan/pengamanan DPO Kejaksaan Negeri Sleman
Penangkapan/pengamanan DPO Kejaksaan Negeri Sleman
04 April 2023 - Kegiatan
Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi DIY yang dipimpin oleh Dede Sutisna, SH. MH (Asisten Intelijen Kejati DIY) dan Rio Arthaleza, SH. MH (Kasi E Bidang Intelijen Kejati DIY) serta Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DIY, telah melakukan penangkapan/pengamanan DPO dari Kejaksaan Negeri Sleman atas nama terpidana Siti Sari Listyawati, SH alias Lilis yang ditangkap di rumahnya yang beralamat di Bausasran DN3/726 RT. 045 RW. 01 Kalurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. Selasa (04/04/2023). DPO atas nama Siti Sari Listyawati, SH alias Lilis saat ini dibawa ke Kejaksaan Tinggi DIY untuk persiapan dibawa ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk dilakukan eksekusi.
DPO atas nama Siti Sari Listyawati, SH alias Lilis menjadi terpidana terkait perkara tindak pidana umum yaitu melakukan tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (penggelapan), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Bahwa DPO atas nama Siti Sari Listyawati, SH alias Lilis telah melanggar Pasal 374 KUHP (Penggelapan Dalam Jabatan).
Putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi l/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman tersebut serta
menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ||/Terdakwa Siti Sari Listyawati, S.H. alias LILIS tersebut. Sehingga terpidana Siti Sari Listyawati, SH alias Lilis menjalani pidana penjara 2 (dua) tahun penjara.
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook