Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 9 |
Dikunjungi | 23419122 |
Agenda
March 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | ||||||
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Tuntutan Dua Terdakwa Perkara Penculikan dr Rica Dibacakan Pekan Depan
Tuntutan Dua Terdakwa Perkara Penculikan dr Rica Dibacakan Pekan Depan
23 Agustus 2016 - Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan terdakwa Eko dan Veni kasus penculikan dr Rica Tri Handayani urung bacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sleman , Selasa siang (23/8/2016).
Sedianya sidang dengan Majelis Hakim diketuai Ninik Hendras Susilowati SH mengagendakan pembacaan tuntutan namun tim JPU diwakili Meyer Volmar Simanjutak SH karena tuntutan belum siap dan akhirnya sidang ditunda.
“Karena ini perkara menjadi perhatian nasional sehingga kami masih meminta petunjuk pimpinan dari Kejaksaan Agung untuk menyusun tuntutan,” beber Meyer dimuka persidangan.
Menanggapi pernyataan JPU , Ketua Majelis memberikan kesempatan satu pekan untuk menyusun tuntutan . “Kita berikan waktu satu minggu, sidang ditunda dan akan digelar kembali pada 30 Agustus 2016 , jam 13.00 WIB,” terang Ketua Majelis.
Pada persidangan lalu keduanya didakwa dengan Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan jo pasal 332 ayat 1 ke-2 KUHP tentang membawa lari orang dewasa dan Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaaanya terdakwa V dan E mengajak dr Rica berangkat dari Yogyakarta ke Mempawah Kalimantan dengan pesawat terbang pada 30 Desember 2015 untuk mengikuti program ketahanan pangan Gafatar. info-jogja.com (Eko Purwono)
- OSR - (#11829 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook