Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 28426387 |
Agenda
January 2025 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | |||
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Home » Tahap II perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo
Tahap II perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo
Tahap II perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo
30 Oktober 2024 - Kegiatan
Senin, 30 September 2024
Telah dilaksanakan Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman yang di terima oleh Kasubsi Penuntutan Rosalia Devi Kusumaningrum, S.H. atas nama Tersangka berinisial K yang disangka melanggar
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan total kerugian sebesar Rp805.600.000,- (delapan ratus lima juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan dengan Tujuan Tertentu.
#pidanakhusus #pidsus #tindakpidanakorupsi #tpk #korupsi #kejarislemanmilikkita #kejatijogja #kejaksaanri
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook