Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAMBANG YUNIANTO, S.H.
NIP: 197806252001121003
NRP: 40278084
Jabatan: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA UTAMA PRATAMA / IV b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: R A DINI PUTRI KUSHARJANTI, S.S., S.H., MPA
NIP: 196904171994032001
NRP: 4946982
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : ADI WIRA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: MURTI ARI WIBOWO, S.H.
NIP: 198503192009121001
NRP: 61085337
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., M.H.
NIP: 19820311 200501 1 005
NRP: 40582630
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: INDRA APRIO HANDRY SARAGIH, S.H.
NIP: 197904102005011011
NRP: 60579089
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: PANJI WIRATNO, S.H., M.H.
NIP: 198805102010121002
NRP: 61188137
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: DWI FEBRI NURHANANTO, S.H.
NIP: 198002232005011004
NRP: 60580190
Jabatan: KEPALA SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H.
NIP: 198505102008121001
NRP: 600985449
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINA WISATA, S.H.
NIP: 198708192009122004
NRP: 61087588
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PRA PENUNTUTAN
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: M. FASLUKIL ILMIDIAN S, S.H.
NIP: 199312072018011001
NRP: 61893329
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENYIDIKAN
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA MADYA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ROSALIA DEVI KUSUMANINGRUM, S.H.
NIP: 199409112018012005
NRP: 61894452
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN UPAYA HUKUM LUAR BIASA DAN EKSEKUSI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NISA OSALIA MANAH, S.H.
NIP: 198812262014032001
NRP: 61488446
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 1
Dikunjungi 27512386

Agenda

December 2024
MSSRKJS
123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

    Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD)

    Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD)

    30 Mei 2024 - Kegiatan

    Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman yang di terima oleh Kasubsi Penuntutan Rosalia Devi Kusumaningrum, S.H. dan Siti Murharjanti, S.H. atas nama Tersangka berinisial RS yang disangka melanggar
    Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 981.393.000,00 (sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
    Selain itu juga dilaksanakan Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dengan tersangka berinisial S selaku Lurah (Kepala Desa) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP
    Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 8.456.600.000,00 (delapan milyar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
    Terhadap tersangka S dilakukan penahan oleh penuntut umum untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sedangkan terhadap Tersangka RS dalam perkara TKD
    dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo statusnya tidak di tahan karena menjalani penahan dalam perkara lain yaitu tindak pidana korupsi Tanah Kas Dea Caturtunggal #kejarisleman #kejatijogja #kejaksaanri

    - OSR - (#7322 views)

      Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

    Komentar Untuk Berita Ini (0)