Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 27513428 |
Agenda
December 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | |||
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Home » Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD)
Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD)
Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD)
30 Mei 2024 - Kegiatan
Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman yang di terima oleh Kasubsi Penuntutan Rosalia Devi Kusumaningrum, S.H. dan Siti Murharjanti, S.H. atas nama Tersangka berinisial RS yang disangka melanggar
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 981.393.000,00 (sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
Selain itu juga dilaksanakan Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dengan tersangka berinisial S selaku Lurah (Kepala Desa) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 8.456.600.000,00 (delapan milyar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
Terhadap tersangka S dilakukan penahan oleh penuntut umum untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sedangkan terhadap Tersangka RS dalam perkara TKD
dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo statusnya tidak di tahan karena menjalani penahan dalam perkara lain yaitu tindak pidana korupsi Tanah Kas Dea Caturtunggal #kejarisleman #kejatijogja #kejaksaanri
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook