Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 23418500 |
Agenda
March 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Sosialisasi Tax Amnesty Telah Masuk di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman
Sosialisasi Tax Amnesty Telah Masuk di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman
26 September 2016 - Kegiatan
Hari Senin, 26 September 2016 tepatnya di aula kantor Kejari Sleman seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Sleman mendapatkan Training dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman tentang Sosialisasi Tax Amnesty.
Diawali dengan sambutan dan pengantar oleh Plh. Kajari Sleman Bapak Bambang Rudi Hartoko, S.H., tim dari KPP Sleman segera memberikan sosialisasi. Narasumber dari Sosialisasi Tax Amnesty yaitu Bapak Indrawan Widiyanto selaku Kasi Pengawas dan Konsultasi 1 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman.
Tax Amnesty adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Tax Amnesty diberlakukan mulai bulan Juli 2016 s.d. Maret 2017, adanya Tax Amensty kami menghimpau para WNI untuk memindahkan asset atau hartanya yang disimpan diluar negeri untuk disimpan ke Indonesia. Akan tetapi obyek dari pengampunan pajak ini bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar. Hal ini dimaksudkan untuk menambah APBN Indonesia, dikarenakan APBN mengalami defisit, sehingga hasil dari Tax Amnesty berupa uang tebusan diharapkan dapat menambah nilai APBN di Indonesia. Yang mana akan digunakan untuk membantu pembangunan berkelanjutan dan inklusi , papar Bapak Indrawan Widiyanto.
Beikut Point – point dari Sosialisari dari Bapak Indrawan Widiyanto. Keuntungan dari Tax Amnesty diantaranya ; Penghapusan Pajak Terutang; Tidak Dikenai Sanksi ; Tidak Dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyelidikan; Jaminana Rahasia (Data Pengampunan Pajak Tidak Dapat Dijadikan Dasar Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Apapun; Pembebasan Pajak Penghasilan Untuk Balik Nama Harta Tambahan).
Cara Tax Amnesty diantaranya : Ungkapa (mengungkapa seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan atau PPh; Bayar Uang Tebusan; Cara Menghitung Tebusan (Tarif x Harta Bersih).
Selesai sosialisasi dilanjutkan dengan sesi Tanya Jawab. Dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dari Kejari Sleman kepada kantor KPP Pratama Sleman. OSR
(#24752 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook