
Sidang Tindak Pidana Korupsi Pemerasan (Pungli) denganAgenda Pembacaan Putusan
Sidang Tindak Pidana Korupsi Pemerasan (Pungli) denganAgenda Pembacaan Putusan
25 April 2025 - Kegiatan
Telah dilaksanakan persidangan dalam perkara "Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan (Pungli)" yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Lapas Kelas IIB Sleman atas nama Terdakwa Michael Radhitya Praja, A.Md.P., S.H. bin Restu Fitri Syam, dengan agenda "Pembacaan Putusan".
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berupa:
- Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa tahanan sementara.
- Denda sebesar Rp300.000.000,-subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
- Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Putusan ini dijatuhkan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah sejalan dan mengambil alih seluruh pertimbangan dalam surat tuntutan jaksa.
Sementara itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook