Pra Ekspose mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice
31 Juli 2024 - Kegiatan
Rabu, 31 Juli 2024
Bertempat di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, telah dilaksanakan Pra Ekspose mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada Kejaksaan Negeri Sleman atas nama tersangka R yang melanggar Kesatu: Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP atau Kedua: Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Pra Ekspose tersebut dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati D.I.Yogyakarta (Bapak A.O. Mangontan, S.H.,M.H), Kasi Oharda Kejati DIY (Trias Dewanto, S.H., M.Si), Kasi Pidum Kejari Sleman (Agung Wijayanto, S.E., S.H., M.H), Kasi Intel Kejari Sleman (Murti Ari Wibowo, S.H), Kasubsi Penuntutan Kejari Sleman (Rahajeng Dinar Hanggarjani, S.H., M.H) dan Jaksa Fungsional Kejati DIY.
Berdasarkan hasil paparan dalam Pra Ekspose tersebut, Pimpinan setuju dan sependapat dengan peserta Pra Ekpose bahwa perkara ini dapat diajukan ke Kejaksaan Agung untuk diusulkan penyelesaian secara Restorative Justice karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.
#restorativejustice #kejarislemanmilikkita #kejatijogja #kejaksaanri
- OSR - (#2044 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Share on Facebook