Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 27512429 |
Agenda
December 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Home » Pemusnahan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
Pemusnahan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
Pemusnahan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
13 November 2024 - Kegiatan
Rabu, 13 November 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, S.H., memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara ini dihadiri oleh para Kasi, Kasubag, dan Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negeri Sleman, serta perwakilan dari beberapa instansi, seperti Lapas Kelas II B Sleman, Polresta Sleman, BNN Kabupaten Sleman, Satpol PP Kabupaten Sleman, Dinas Kesehatan Sleman, serta siswa-siswi magang dari SMK N 1 Tempel.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
1. Obat-obatan terlarang sebanyak 43.250 butir (sesuai UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009), yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
2. Tujuh unit handphone, dihancurkan menggunakan alat pemotong besi.
3. Sebanyak 17 senjata tajam, juga dimusnahkan dengan alat pemotong besi.
4. Ganja dan tembakau gorila/sintetis sebanyak 91,96 gram, dimusnahkan dengan cara dibakar.
5. Shabu seberat 44,65 gram, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook