Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 23418459 |
Agenda
March 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
KEJARI SLEMAN EKSEKUSI KEPALA DESA PURWOMARTANI
KEJARI SLEMAN EKSEKUSI KEPALA DESA PURWOMARTANI
24 November 2016 - Berita
Kepala Desa Purwomartani Kalasan Sleman H. Tugiran, BA telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan cara dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk menjalani pidana penjara selama 1 ( satu) tahun berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan putusan Nomor : 7/ pid.sus. TPK / 2014/PN.Yyk tanggal 27 Agustus 2014 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 12/ Pid.Sus-TPK/2014/PT.Yyk tanggal 24 September 2014 dikuatkan lagi oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan 2148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 8 April 2015 , yang amar putusannya :
- Menyatakan terdakwa H. Tugiran, BA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
- Menjatuhkan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) subsidair kurungan selama 1 ( satu) bulan .
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
Eksekusi terhadap terpidana tersebut dilakukan karena pada tanggal 10 November 2016 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 2148/Pidsus.TPK/2014, sesuai dengan pasal 270 KUHAP maka Jaksa Penuntut Umum segera melakukan eksekusi terhadap terpidana H Tugiran, BA.
Proses eksekusi terhadap terpidana pada hari Kamis tanggal 24 November 2016 sekitar pukul 13.30 WIB tersebut dilakukan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, ketika terpidana usai melaksanakan sidang Peninjauan Kembali . Sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan perkara PK yang diajukan terpidana maka Jaksa Penuntut Umum M. Ismet Karnawan, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Kasi Pidsus Yulianta, S.H. serta staf Pidsus Kejari Sleman selaku petugas eksekusi langsung menggiring terpidana ke ruang Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan penjelasan bahwa terpidana akan dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas II A Yogyakarta dan setelah terpidana yang pada saat itu didampingi oleh Penasehat Hukumnya menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan ( Pidsus-38 ) maka terpidana langsung dibawa ke lapas kelas IIA Yogyakarta untuk menjalani pidana badan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan.
- OSR - (#25842 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook