Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 9 |
| Dikunjungi | 46175964 |
Agenda
| July 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
| 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
| 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
| 29 | 30 | 31 | ||||
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Home » Kejaksaan Negeri Sleman Kembali Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kejaksaan Negeri Sleman Kembali Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kejaksaan Negeri Sleman Kembali Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
22 Juli 2026 - Berita

Senin, 22 Juni 2026, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan inisial saksi “RA” yang merupakan Anggota DPRD Kabupten Sleman Periode 2019 - 2024 dan Periode 2025 - 2029.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka RA yaitu melanggar :
Primer : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf C Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya terhadap tersangka “RA” dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di LP Kelas IIA Yogyakarta, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print - 01/M.4.11/Fd.2/06/2026 yang dikeluakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni 2026.
Kejaksaan Negeri Sleman terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman secara professional, akuntable, objektif dan transparan.
#KejariSleman #KejaksaanRI #DanaHibahPariwisataSleman #Korupsi #KejariSlemanMilikKita
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




