Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 9 |
Dikunjungi | 28426763 |
Agenda
January 2025 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | ||||||
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Eksekusi Terpidana Tipikor Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtungal, Depok, Sleman
Eksekusi Terpidana Tipikor Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtungal, Depok, Sleman
24 Juli 2024 - Kegiatan
Rabu, 24 Juli 2024
Rosalia Devi K, S.H selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan dan UHEKSI pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman dengan Terdakwa AS yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3713 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan putusan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Terdakwa di eksekusi di Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada hari Rabu 24 Juli 2024.
- OSR - (#5123 views)
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook