Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 28425041 |
Agenda
January 2025 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | |||
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Eksekusi terhadap Terdakwa Mafia Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman
Eksekusi terhadap Terdakwa Mafia Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman
05 Juli 2024 - Kegiatan
Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman telah melaksanakan eksekusi terhadap Terdakwa Mafia Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman berinisial RS yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3284K/Pid-Sus/2024 tanggal 05 Juni 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 11/PID.SUS-TPK/2023/PT. YYK tanggal 30 November 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk tanggal 19 Oktober 2023 dengan putusan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan. Jumat, 5 Juli 2024 #kejarisleman #kejatijogja #kejaksaanri
- OSR - (#5718 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook