Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 23420090 |
Agenda
March 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | |||
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Tilang Online Diterapkan di Sleman, Kini Warga Bisa Cek Pembayaran Lewat Web
Tilang Online Diterapkan di Sleman, Kini Warga Bisa Cek Pembayaran Lewat Web
23 Juli 2015 - Artikel
Sleman - Untuk memudahkan dan meminimalkan terjadinya penyimpangan dalam pembayaran tilang lalulintas, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini menerapkan sistem tilang online. Sistem ini menggunakan sistem pembayaran nontunai menggunakan kartu ATM.
Tilang online yang diberinama Sistem Informasi Tilang Online Sleman (SITIOS 2015). Sistem ini diluncurkan Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2015).
Kepala Kejari Sleman, Nikolaus Kondomo menjelaskan dengan sistem tilang online masyarakat dapat mengecek uang yang dibayarkannya melalui web yang disediakan yakni www.tilang.info. Dari web tersebut, akan terlihat nama, jenis pelanggaran, denda, kemudian apakah sudah masuk ke khas negara atau belum.
"Masyarakat menjadi lebih mudah. Jika dulu birokrasi pegang uang sekarang gak boleh. Karena dikhawatirkan pegang uang bisa salah hitung, terselip atau terjadi penyalahgunaan. Dengan program SITIOS ini masyarakat bisa baca di web untuk cek pembayaranya," kata Nikolaus usai launching SITIOS 2015 di Kejaksaan Negeri Sleman.
Selama ini, kata dia, masyarakat tidak dapat mengetahui duit denda tilang yang dibayarkannya masuk kemana. Namun dengan sistem tilang online masyarakat dapat melihat lebih jelas. Sistem ini diklaim dapat menjamin pembayaran denda tilang pelanggaran lalulintas lebih transparan. Pembayaran denda tilang ini menggunakan mesin EDC dan nomor rekening denda tilang.
Kejari Sleman menggandeng Kepolisian dan Bank BRI untuk menerapkan sistem ini. Pembayaran denda dilakukan setelah pelanggar mengikuti sidang tilang dan kemudian diputuskan berapa denda yang harus dibayarkan. Pembayaran denda tilang ini dengan menggunakan kartu ATM dan mesin penggesek telah disediakan di Kejari. Dan untuk saat ini mesin gesek ATM yang disediakan baru ada satu buah.
"Yang membayar tilang online harus memiliki ATM. Untuk sementara yang belum punya ATM ditalangi Kejaksaan. Caranya bayar ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan membayarkan dengan ATM," katanya.
Selama ini ada 3 cara pembayaran denda dalam pelanggaran lalulintas: yakni denda titipan, pelanggar dapat menitipkan dendanya kepada petugas di lapangan yakni kepolisian. Kedua, pelanggar dapat menyetor ke Bank BRI langsung dengan menunjukkan surat tilang. Ketiga, pelanggar mengikuti persidangan dan membayar langsung dendanya di pengadilan.
Dengan cara-cara tersebut, denda yang dibayarkan pelanggar seringkali terlambat disetorkan, kemudian kemungkinan salah hitung jumlah, atau jumlah yang tidak sesuai.
Dengan sistem tilang online ini peanggar setelah ikut sidang kemudian membayarkan denda dengan menggesek ke mesin ATM yang disediakan. Denda tersebut langsung masuk ke rekening khas negara. Dan dapat langsung dicek melalui web www.tilang.info.
Salah seorang warga, Suci Handayani (49) mengaku untuk pertama kalinya mencoba membayar tilang online ini lebih mudah dan cepat. Menurutnya juga lebih murah dibanding pembayaran manual.
"Baru kali ini pakai online, lebih mudah dan murah, gampang ngurusnya. Kalau dulu sebelum pakai online bayar Rp 50 ribu, sekarang jadi Rp 34 ribu," kata Suci di Kejari Sleman.
Edzan Raharjo - detikNews
(#9344 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook