Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 2 |
Dikunjungi | 23509793 |
Agenda
April 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Home » Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Psikotropika, Obat Daftar G, Serta Barang Bukti Tindak Pidana Umum Lainnya Di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sleman
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Psikotropika, Obat Daftar G, Serta Barang Bukti Tindak Pidana Umum Lainnya Di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sleman
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Psikotropika, Obat Daftar G, Serta Barang Bukti Tindak Pidana Umum Lainnya Di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sleman
20 Juli 2017 - Kegiatan
Rabu, 20 Juli 2017 pukul 09.30 WIB s.d. 10.30 WIB di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sleman Jalan Parasamya Nomor 6, Beran, Tridadi, Sleman telah berlangsung Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Psikotropika, Obat Daftar G, serta Barang Bukti Tindak Pidana Umum Lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Ibu Dyah Retnowati Astuti, S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dan dilaksanakan secara bersama -sama oleh Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Ketua Pengadilan Negeri Sleman (diwakilkan), Kepala Kepolisian Resort Sleman, Komandan Kodim 0732/Slelman (diwakilkan), Kepala Balai Besar POM Yogyakarta (diwakilkan), Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sleman, Kepala Rupbasan Yogyakarta, Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (diwakilkan).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan bahwa telah terlaksananya kewajiban Kejaksaan Negeri Sleman sebagai pihak eksekutor. Selain itu, pemusnahan barang bukti merupakan langkah untuk mengamankan seluruh barang rampasan dari pengadilan agar tidak disalahgunakan. OSR
- OSR/diek - (#15858 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook