Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 2 |
Dikunjungi | 23418886 |
Agenda
March 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Kejari Sleman Tunggu BPKP Soal Dugaan Korupsi Rehabilitasi Merapi
Kejari Sleman Tunggu BPKP Soal Dugaan Korupsi Rehabilitasi Merapi
14 September 2015 - Berita
Bisnis.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melanjutkan proses hukum dugaan korupsi dana proyek rehabilitasi-rekonstruksi pascaerupsi Gunung Merapi 2010.
"Diharapkan hasil audit kerugian negara dalam kasus ini segera turun, sehingga berkas dapat secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Datanya sudah masuk ke BPKP sejak dua bulan lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo di Sleman, Senin (14/9/2015).
Menurut dia, hasil hitungan internal Kejari Sleman, taksiran kerugian negara dalam proyek pembangunan 'hunian sementara' di Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman itu mencapai Rp150 juta.
Namun, beberapa waktu lalu, salah satu tersangka, yakni Wahyu Budianto yang merupakan Direktur CV Sri Tanjung telah mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
"Pengembalian dana tersebut tidak menghentikan proses hukum sebagaimana ketentuan Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor. Kami lihat hasil hitungan BPKP apakah ada kelebihan atau kekurangan. Kalau lebih, untuk pengembaliannya menunggu putusan memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Ia mengatakan setelah memeriksa lebih dari 27 saksi, penyidik Kejari Sleman sedang mengecek silang keterangan antartersangka.
"Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka yakni Wahyu Budianto selaku pihak rekanan, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Taufiq Wahyudi, dan konsultan pengawas proyek Unggul Susetyo Pramono," katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman Paulus Krisna Hadi mengatakan ketiga tersangka sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan, namun sejak dinaikkan statusnya ke penyidikan pada Maret 2015, hingga kini belum ada tersangka yang ditahan.
"Saat ini belum ada tersangka yang ditahan, namun kami masih melihat perkembangan nanti," katanya.
Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana erupsi Gunung Merapi 2010 dianggarkan senilai total Rp189 miliar. Pengerjaannya dilakukan beberapa instansi namun fokus pengumpulan data oleh tim Kejari sebatas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Kabupaten Sleman.
"Keseluruhan, ada 21 pekerjaan di bawah kewenangan DPUP Sleman. Tapi dari hasil penelusuran kejaksaan, tidak semua proyek itu bermasalah. Sejauh ini baru satu proyek yang menjadi temuan yakni pembangunan 'shelter' (hunian sementara) di Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman senilai Rp1,3 miliar. Kami menemukan bukti pengerjaan bangunan tersebut sebenarnya belum selesai," katanya.
Newswire Senin, 14/09/2015 21:05 WIB
(#8604 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook