Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 23419669 |
Agenda
March 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Kejari Sleman Laksanakan Putusan MA RI Terhadap Terpidana Yang Merupakan DPO
Kejari Sleman Laksanakan Putusan MA RI Terhadap Terpidana Yang Merupakan DPO
30 April 2019 - Berita
Selasa tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman telah dilakukan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 794 K/PID/2017/MA RI tanggal 28 September 2017 atas nama terpidana ANDIK BUDIANTO bin SUDARNO yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Sleman. Bahwa terpidana tersebut atas kesadarannya sendiri menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Sleman guna melaksanakan pidananya.
- Adapun identitas terpidana adalah sebagai berikut :
Nama |
: |
ANDIK BUDIANTO bin SUDARNO |
Tempat/Tanggal Lahir |
: |
Magetan, 1 Desember 1977 |
Jenis Kelamin |
: |
Laki-laki |
Bangsa/Suku |
: |
Indonesia/Jawa |
Kewarganegaraan |
: |
Indonesia |
Alamat |
: |
Desa Madigondo Rt.02 Rw.01 Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur |
Agama |
: |
Islam |
Pekerjaan |
: |
Kepala Desa Madigondo |
Dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan dapat diketahui bahwa amar putusan dalam perkara tersebut yaitu : Menyatakan terdakwa Andik Budianto bin Sudarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” (Pasal 378 KUHP). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andik Budianto bin Sudarno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Dalam perkara atas nama terpidana Andik Budianto bin Sudarno Kejari Sleman memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Sleman untuk menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penahanan.
- OSR - (#32363 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook