Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 23545426 |
Agenda
April 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
29 | 30 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Home » Kejari Sleman Gelar In House Training Pencegahan Korupsi di Pemerintahan dan Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas
Kejari Sleman Gelar In House Training Pencegahan Korupsi di Pemerintahan dan Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas
Kejari Sleman Gelar In House Training Pencegahan Korupsi di Pemerintahan dan Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas
06 Februari 2019 - Berita
Pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 pukul 13.00 WIB tepatnya di Aula Kantor Kejari Sleman telah digelar In House Training Pencegahan Korupsi di Pemerintahan dan Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas. In House Training tersebut diikuti oleh seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sleman dengan mengundang SKPD Se-Kabupaten Sleman.
Dalam In House Training tersebut disampaikan oleh narasumber diantaranya :
- Berdasarkan data yang diperoleh Pukat UGM sampai tahun 2018 ada kecenderungan peningkatan jumlah kasus korupsi dengan berbagai bentuk dan modus
- Dengan adanya Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah memperluas definisi dan jenis tindak pidana korupsi
- Korupsi birokrasi memiliki karakter antara lain gratifikasi, suap, penyalahgunaan anggaran, perizinan, pengadaan barang jasa dan pengelolaan aset
- integritas anti korupsi dapat diperkuat dalam hal kode etik, disiplin ASN, LHK ASN, pengendalian gratifikasi, SOP pelayanan dan pengawasan internal
- Pemilu yang berintegritas diharapkan dapat memunculkan wakil rakyat yang terbaik
- Rendahnya integritas pemilu dapat dilihat dari maraknya politik uang dan dana kampanye ilegal yang dijadikan sebagai modal politik
- Dalam pelaksanaan pemilu, masyarakat juga berperan penting untuk melakukan pengawasan terhadap pemilu antara lain untuk menekan adanya kecurangan dan untuk menekan jumlah golput
- Delik korupsi dapat berupa : Delik yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, pemberian janji, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah antara lain: KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pejabat Penerima Pekerjaan, Penyedia Barang Jasa dan Pokja. Dimana mengenai jabatan-jabatan tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah diatur dalam perundang-undangan sehingga untuk mengindari potensi terjadinya tindak pidana korupsi para pejabat tersebut harus memahami dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tersbebut.
- Sanksi pidana dalam tindak pidana korupsi lebih dari sanksi pidanna yang ada di dalam KUHP antara lain adanya perampasan barang bergerak, membayar uang pengganti, sampai dengan dilakukan penutupan perusahaan.
- Untuk menuju pemilu yang berintegritas perlu diwujudkan : regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang kompeten, birokrasi yang netral, penyelenggara pemilu yang berintegritas.
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook