Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ERY SYARIFAH, S.H, M.H.
NIP: 19651220 199103 1 002
NRP:
Jabatan: PLT. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA MADYA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: SURYANTO, S.H
NIP: 197612101999031003
NRP: 49976068
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : SENA WIRA TU / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: GINANJAR DAMAR PAMENANG, SH.MH
NIP: 198408112009121002
NRP: 61084435
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., M.H.
NIP: 19820311 200501 1 005
NRP: 40582630
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KO TRISKIE NARENDRA, S.H., M.H.
NIP: 19870408 200912 1 004
NRP: 61087572
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: PANJI WIRATNO, S.H., M.H.
NIP: 198805102010121002
NRP: 61188137
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H.
NIP: 198505102008121001
NRP: 600985449
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINA WISATA, S.H.
NIP: 198708192009122004
NRP: 61087588
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PRA PENUNTUTAN
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: M. FASLUKIL ILMIDIAN S, S.H.
NIP: 199312072018011001
NRP: 61893329
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENYIDIKAN
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA MADYA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NISA OSALIA MANAH, S.H.
NIP: 198812262014032001
NRP: 61488446
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, SH
NIP: 199611242019022006
NRP: 61996151
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 1
Dikunjungi 23545426

Agenda

April 2024
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930

    Kejari Sleman Gelar In House Training Pencegahan Korupsi di Pemerintahan dan Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas

    Kejari Sleman Gelar In House Training Pencegahan Korupsi di Pemerintahan dan Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas

    06 Februari 2019 - Berita

    Pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 pukul 13.00 WIB tepatnya di Aula Kantor Kejari Sleman telah digelar  In House Training Pencegahan Korupsi di Pemerintahan dan Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas. In House Training tersebut diikuti oleh seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sleman dengan mengundang SKPD Se-Kabupaten Sleman.

    Dalam In House Training tersebut disampaikan oleh narasumber diantaranya :

    • Berdasarkan data yang diperoleh Pukat UGM sampai tahun 2018 ada kecenderungan peningkatan jumlah kasus korupsi dengan berbagai bentuk dan modus
    • Dengan adanya Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah memperluas definisi dan jenis tindak pidana korupsi
    • Korupsi birokrasi memiliki karakter antara lain gratifikasi, suap, penyalahgunaan anggaran, perizinan, pengadaan barang jasa dan pengelolaan aset
    • integritas anti korupsi dapat diperkuat dalam hal kode etik, disiplin ASN, LHK ASN, pengendalian gratifikasi, SOP pelayanan dan pengawasan internal
    • Pemilu yang berintegritas diharapkan dapat memunculkan wakil rakyat yang terbaik
    • Rendahnya integritas pemilu dapat dilihat dari maraknya politik uang dan dana kampanye ilegal yang dijadikan sebagai modal politik
    • Dalam pelaksanaan pemilu, masyarakat juga berperan penting untuk melakukan pengawasan terhadap pemilu antara lain untuk menekan adanya kecurangan dan untuk menekan jumlah golput
    • Delik korupsi dapat berupa : Delik yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, pemberian janji, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.
    • Pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah antara lain: KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pejabat Penerima Pekerjaan, Penyedia Barang Jasa dan Pokja. Dimana mengenai jabatan-jabatan tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah diatur dalam perundang-undangan sehingga untuk mengindari potensi terjadinya tindak pidana korupsi para pejabat tersebut harus memahami dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tersbebut.
    • Sanksi pidana dalam tindak pidana korupsi lebih dari sanksi pidanna yang ada di dalam KUHP antara lain adanya perampasan barang bergerak, membayar uang pengganti, sampai dengan dilakukan penutupan perusahaan.
    • Untuk menuju pemilu yang berintegritas perlu diwujudkan : regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang kompeten, birokrasi yang netral, penyelenggara pemilu yang berintegritas.

    - OSR - (#32804 views)

      Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

    Komentar Untuk Berita Ini (0)