Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 2 |
Dikunjungi | 23418762 |
Agenda
March 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
KEJARI SLEMAN BERHASIL TELUSURI ASET PDAM SLEMAN
KEJARI SLEMAN BERHASIL TELUSURI ASET PDAM SLEMAN
18 September 2018 - Berita
Kejaksaan Negeri Sleman berhasil menelusuri aset dan pengurusan pensertifikatan aset PDAM Sleman. Hal ini untuk memperjelas status aset milik PDAM, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran dalam menggunakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Drs. Bambang Surya Irawan, S.H. Senin (17/9/2018) menjelaskan pensertifikatan aset itu berdasarkan surat permohonan pendampingan dari PDAM Sleman tanggal 27 Februari 2017 tentang pengurusan sertifikat atas tanah Kantor Instalasi Produksi di Patukan Ambarketawang Gamping. Dimana aset belum ada dokumen, namun hanya berita acara penyerahan aset dari Pemda DIY ke PDAM Sleman.
“Asset itu hibah dari Pemda DIY Tahun 1994 tanpa dilengkapi dokumen sertifikat. Atas permohonan pendampingan ini , Jaksa Pengacara Negara melakukan penelusuran ditingkat desa”. Jelasnya.
Dalam penelusuran, JPN mendapat dokumen lengkap atas peralihan tanah dari pemilik Siti Indrati ke Pemda DIY. Selanjutnya dilakukan pengajuan penerbitan sertifikat ke BPN dan pengurusan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman.
“Sekarang sertifikat sudah jadi dan kami serahkan ke PDAM. Dengan adanya sertifikat ini, status aset PDAM Sleman menjadi lebih jelas karena kalau tidak segera diurus, rawan gugatan,”tegas Kajari Sleman.
Sedangkan Direktur PDAM Sleman, Dwi Nurwata, S.E.,M.M., menambahkan permintaan pendampingan ini berawal dari rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menanyakan aset. Setelah terbit sertifikat ini, PDAM tidak perlu was – was saat menggunakan asset karena statusnya sudah jelas.
“Obyek itu sangat vital dalam menyuplai kebutuhan air bersih pelanggan PDAM. Makanya kami minta bantuan Kejari Sleman untuk menelusuri 2 aset, tapi baru 1 yaitu di Gamping. Sedangkan aset di Mlati masih dalam proses”, terangnya. (Sni)-a KR, 18 Sept 2018.
- OSR - (#23598 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook